Suarapasti.com – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, Kepala Desa Talumbinga, Kecamatan Sabulakoa, yang berinisial J, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa selama masa jabatannya. Kuat dugaan bahwa dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum Konsorsium Swadaya Masyarakat (KSM), Nursalim, mengungkapkan bahwa dugaan ini mencuat berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan serta laporan dari sejumlah warga Desa Talumbinga. Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa sejumlah hak aparat desa, seperti honorarium dan BLT untuk masyarakat, belum juga disalurkan hingga saat ini.
“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat. Di antaranya, aparat desa belum menerima honor selama beberapa bulan, bantuan langsung tunai tidak kunjung dibagikan, dan beberapa proyek pembangunan desa—baik fisik maupun nonfisik—tidak selesai bahkan diduga fiktif,” ujar Nursalim saat diwawancarai tim Suarapasti.com, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Nursalim menjelaskan bahwa selain proyek yang mangkrak, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pengadaan barang yang tidak jelas keberadaannya, namun tercatat telah selesai dan dibayarkan dalam laporan keuangan desa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Padahal dana desa dan BUMDes merupakan sumber anggaran penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jika dana ini diselewengkan, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik,” tambahnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, KSM menilai bahwa perbuatan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Nursalim menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Andoolo untuk diproses secara hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Andoolo. Kami juga mendesak kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Talumbinga untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Nursalim.
Di sisi lain, upaya klarifikasi terhadap Kepala Desa J telah berulang kali dilakukan, baik melalui sambungan telepon maupun kunjungan ke rumah dinas. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan diketahui jarang berada di kediamannya, sehingga komunikasi langsung sulit dilakukan.
“Kami sudah coba hubungi lewat telepon, tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Kami harap pihak kejaksaan bisa bertindak cepat agar tidak ada lagi kerugian yang semakin besar dan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Talumbinga,” pungkas Nursalim.
Kasus ini menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat dan lembaga pengawas sosial di wilayah Konawe Selatan. Diharapkan penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Lap:Tim Red