Konsel – Wilayah Desa sandarsi jaya , Kecamatan angata , Kabupaten Konawe Selatan mengalami tekanan dan masalah lingkungan serius akibat adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal. Bahkan tidak sedikit masyarakat keluhkan aktivitas penambangan tersebut.
terlihat 1 unit alat berat jenis Exavator mini melakukan kegiatan penambangan pasir di wilayah sandarsi. Seharusnya kali yang nota Bene di sandarsi jaya dapat dijaga dengan baik, bukan untuk dirusak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa sandarsi dapat menghasilkan 20 Retase paling sedikit, dan maksimal sebanyak 50 retase dan setiap harinya.
Hasil pengolahaan pasir ini, kemudian dibawah ke salah satu proyek yang sementara berjalan di daerah tersebut . Bahkan salah satu mengakui dalam angkutan per 1 (satu) ret pasir dengan harga Rp.500.000_600.000 yang kemudian dijual Rp8.000.000_900_000 (Satu Juta Rupiah).
Seharusnya pemerintah desa dapat melaporkan adanya aktivitas yang di duga ilegal ini agar dapat diproses hukum. Begitupun sebaliknya, pihak aparat penegak hukum diwilayah angata seakan menutup mata.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya yang dihimpun oleh media ini, ia mengatakan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan
Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di sandarsi, juga menggunakan jalan pemerintah tanpa izin resmi dari lalin.
Dengan tegas apabila kali tersebut dirusak dan ditambang, maka akan mengakibatkan Polusi, baik itu Pencemaran air dan erosi
Oleh karena itu, Aliansi pemerhati lingkungan (APL), meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Polsek angata_tipiter Polda Sultra untuk segera menangkap para pelaku penambangan pasir yang diduga ilegal karena dinilai telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
Tim


















