KOLAKA– Dugaan kecelakaan kerja di areal pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka kini memasuki babak serius setelah korban dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam serta tuntutan transparansi dari berbagai pihak.
Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh dan terbuka, terutama terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius. Jika benar terjadi kelalaian K3, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum,” tegas Indra.
Dasar Konstitusi dan Hukum
Perlindungan keselamatan pekerja dijamin dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dan dapat dikenakan sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.
Desakan Pemeriksaan DPRD Sultra
EIMPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk:
Memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka.
Mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan.
Membuka hasil audit K3 kepada publik secara transparan.
Indra menegaskan bahwa kematian pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam industri pertambangan. Setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan.


















