Kendari – Ketika uang negara yang seharusnya menjadi hak rakyat justru diduga dijadikan bancakan, maka jalanan adalah ruang sah untuk melawan.
Lembaga Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara menyatakan sikap keras terhadap dugaan kejahatan anggaran yang terjadi di Kota Kendari, khususnya pada proyek infrastruktur yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024, terungkap adanya dugaan kekurangan volume pada paket pekerjaan Jalan Kembar Kali Kadia, ruas Jalan Z.A. Sugianto hingga Jalan H.E.A. Mokodompit. Proyek yang dilaksanakan oleh PT. AC tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.104.658.895,00. Fakta ini menampar wajah pemerintahan daerah dan sekaligus membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Atas dasar temuan tersebut, Lembaga Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Kendari selaku Pengguna Anggaran. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kekebalan hukum, terlebih ketika uang negara diduga dirugikan dalam jumlah yang besar dan menyangkut kepentingan publik.
Desakan yang sama juga ditujukan kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa oknum pimpinan kontraktor PT. AC yang diduga terlibat dalam praktik kekurangan volume pada proyek tersebut. Pihak kontraktor tidak boleh lepas tangan dan berlindung di balik relasi kekuasaan, sementara pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh negara.
Selain itu, massa perlawanan ini juga mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Kendari dari jabatannya. Seorang pejabat yang diduga tidak mampu mengelola keuangan negara dengan baik dan berpotensi merugikan keuangan negara dinilai telah gagal menjalankan amanah rakyat dan tidak pantas dipertahankan dalam struktur birokrasi.
Jenderal Lapangan Lembaga Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara, Abdulisme, menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan. Mahasiswa dan rakyat tidak akan diam ketika dana publik diduga diselewengkan. Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah lamban atau memilih bungkam, maka perlawanan akan terus dilanjutkan dengan tekanan yang lebih besar.
Bagi Parlemen Jalanan dan mahasiswa, korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Selama keadilan belum ditegakkan dan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dimintai pertanggungjawaban, maka jalanan akan tetap hidup sebagai ruang perlawanan dan suara kebenaran di Sulawesi Tenggara. “Pungkas Abdulisme


















