SUARAPASTI COM_Permasalahan keluarga yang terjadi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Asosiasi Wartawan Internasional melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sultra mengambil langkah mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih.
Mediasi yang berlangsung tersebut turut melibatkan pihak keluarga bersama pihak Polsek Pomalaa. Namun demikian, pihak pria berinisial MM tidak dapat hadir dengan alasan tertentu.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak mengurangi kewajiban para pihak untuk mematuhi hasil hukum dan juga ketetapan yang telah dituangkan dalam pernyataan bersama.
Petugas piket Polsek Pomalaa, AIPDA Ismail Usman, S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan maupun hukum yang berlaku akan ditindak tegas.
“Pihak mediator telah menyampaikan bawah MM akan tetap menandatangani surat pernyataan itu kendati yang bersangkutan meminta waktu untuk berfikir. Jika ada pihak yang di kemudian hari melakukan perlawanan terhadap hukum, maka korban segera melaporkan untuk dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui petugas piket, Kapolsek Pomalaa IPTU Raynaldo Sembiring, S.T., R.K., juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam menyelesaikan persoalan.
“Negara kita adalah negara hukum dan merupakan tugas kita bersama untuk menegakkannya. Khusus wilayah hukum Polsek Pomalaa, secara luas Polres Kolaka, kami tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat senantiasa taat dan menghormati hukum yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Sultra Asosiasi Wartawan Internasional, Fianus Arung, yang bertindak sebagai mediator, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif pihak kepolisian dalam proses mediasi tersebut.
“Terima kasih kepada Kapolsek Pomalaa beserta jajaran yang telah ikut dalam mediasi yang berlangsung hari ini. Terkait ketidakhadiran pihak MM, beliau menyampaikan masih mempertimbangkan, namun tetap menghormati hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak perempuan berinisial L menyampaikan rasa syukur atas upaya penyelesaian yang telah dilakukan. Ia berharap persoalan yang terjadi tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu, dan semoga upaya penyelesaian hari ini tidak berlanjut lagi dan cukup sampai di sini. Saya hanya ingin ketenangan dan menjalani kehidupan secara normal lagi,” pungkasnya singkat.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara damai, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Andi Ridwan


















