Konawe Selatan. SUARAPASTI– Sejumlah petani di desa mata bondu Kecamatan angata mengeluhkan terkait penjualan agen distributor yang menjual pupuk bersubsidi secara ugal-ugalan dan tidak tepat sasaran ,peraturan kementerian pertanian tak di indahkan oleh pihak agen. Praktik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai memberatkan petani
Keluhan ini mencuat setelah para petani melihat adanya dugaan penyalahgunaan dan kecurangan dalam penjualan ,salah satunya,pihak agen tak pernah menyampaikan ke pihak kami selaku penerima pupuk subsidi bahwa adanya stok pupuk yang tiba ,pihak agen juga melakukan penjualan pupuk subsidi secara ugal-ugalan ke pihak yang bukan penerima subsidi,dan parahnya lagi pihak agen menjual pupuk subsidi kepada oknum kades dengan stok tak terbatas,tambahnya agen tersebut di nilai lebih pilih menjual pupuk ke pihak yang bukan penerima pupuk subsidi di bandingkan ke penerima pupuk subsidi demi menambah keuntungan tambahan
Para petani menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 249 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, serta surat edaran dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Petani di kecamatan angata Konawe Selatan berharap aparat penegak hukum serta Kementerian Pertanian melalui dinas terkait dapat turun tangan menyelidiki persoalan tersebut. Mereka meminta agar praktik yang merugikan petani segera dihentikan dan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sesuai aturan.
“Kami hanya ingin pupuk subsidi disalurkan sesuai aturan, tanpa ada tambahan yang memberatkan. Pupuk itu untuk keberlangsungan usaha tani kami,” ujar salah satu petani.
Para petani juga meminta agar jika terbukti terjadi pelanggaran, izin distributor yang bersangkutan dapat ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran pupuk subsidi bagi petani, khususnya di kecamatan angata Konawe Selatan
Red:salim


















