KOLAKA TIMUR — TA,.2020 Pembangunan infrastruktur permukiman transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tongauna Tahap V di Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, kini menjadi sorotan tajam,.Proyek yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) tersebut diduga kuat tidak terselesaikan dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Paket kelanjutan dari Tahap IV ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp3.065.700.000. Sedianya, anggaran miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk pemantapan sisa kapasitas tampung pemukiman, pembangunan fasilitas umum/sosial, serta peningkatan konektivitas jalan lingkungan bagi para warga transmigran.Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realisasi yang berbanding terbalik.
Berdasarkan informasi dan pemantauan di lokasi, pengerjaan fisik proyek tersebut tidak rampung sepenuhnya. Volume pekerjaan disinyalir dimanipulasi dan tidak memenuhi spesifikasi teknis baku, sehingga menimbulkan spekulasi adanya praktik penyelewengan struktural.Tak hanya persoalan fisik bangunan yang terbengkalai, aroma ‘kongkalikong’ atau kolusi dalam proses pelaksanaan kegiatan juga berembus kencang.
Diduga terdapat pemufakatan jahat antara pihak kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, dan oknum pejabat pembuat komitmen, yang dengan sengaja meloloskan pencairan anggaran meskipun kualitas pekerjaan jauh di bawah target kontrak.
Akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan kelalaian pengawasan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Alokasi dana yang seharusnya dapat mendongkrak kesejahteraan dan mobilitas warga transmigrasi di Desa Tongauna justru menguap tanpa asas manfaat kepada penerima manfaat yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat dan sejumlah lembaga swadaya pengawas anggaran mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, segera turun tangan,dan proses hukum selaku penanggung jawab dalam hal ini CV.ardian Raya dan subkontraktor H Irfan,dan PPK dinas transmigrasi kabupaten kolaka timur.
Pihak berwenang didorong untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek transmigrasi tersebut


















