banner 728x250

​Dinas Perikanan Konsel Sebut Proyek Cetak Kolam Rp 90 Juta Tak Wajib SIMLUTHAN, Pengamat Sebut Maladministrasi Fatal

banner 120x600
banner 468x60

​Dinas Perikanan Konsel Sebut Proyek Cetak Kolam Rp 90 Juta Tak Wajib SIMLUTHAN, Pengamat Sebut Maladministrasi Fatal

​KONAWE SELATAN — Pelaksanaan proyek fisik Cetak Kolam Air Tawar di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto (SPK No: 523/34/SPK-DP/2026) bernilai Rp 90.860.000,- dari APBD 2026 terus menuai polemik panjang. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan, Wayan, mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

banner 325x300

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas penerima manfaat proyek yakni Pokdakan MEROWISA yang tidak terdaftar dalam database resmi KKP (SIMLUTHAN), Kadis Perikanan justru berdalih bahwa proyek fisik cetak kolam tidak membutuhkan pendaftaran sistem tersebut.

​”Tidak semua bantuan perlu kartu SIMLUTHAN dan KUSUKA…. Kalo cetak kolam tidak pake SIMLUTHAN,” ujar Kadis Perikanan Konawe Selatan melalui pesan singkat.

​Pernyataan Berubah-ubah dan Kontradiktif

​Pernyataan tersebut menambah rentetan alibi yang kontradiktif dari pihak Dinas Perikanan. Sebelumnya, Kadis sempat menyebut proyek bernilai puluhan juta ini sebagai aspirasi dewan dan mengklaim bahwa Pokdakan MEROWISA merupakan kelompok baru yang sudah diverifikasi oleh tim teknis dinas.

​Namun, ketidakjelasan prosedur semakin meruncing saat Kadis juga melontarkan pernyataan bahwa pihak dinas “masih melihat bantuan apa yang mau diberikan ke kelompok”.

​Padahal, di lokasi kegiatan, papan informasi proyek resmi ber-SPK 523/34/SPK-DP/2026 sudah berdiri tegak dan pengerjaan fisik oleh kontraktor CV. Ananda Pratiwi Konstruksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2026 dengan peruntukan yang sangat spesifik: Cetak Kolam Air Tawar.

​”Bagaimana mungkin proyek anggaran APBD Rp 90,8 juta sudah terkontrak dan berjalan di lapangan sejak Juli 2026, tetapi Kadis justru mengaku masih mau melihat bantuan apa yang akan diberikan? Ini membuktikan perencanaan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) dilakukan secara asal-asalan,” tegas aktivis pengawas anggaran daerah.

​Tabrak Permen KP tentang Satu Data KKP

​Pernyataan Kadis yang mengecualikan SIMLUTHAN dan Kartu KUSUKA pada proyek cetak kolam dinilai memicu indikasi pelanggaran aturan yang serius.

​Berdasarkan Permen KP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah serta Permen KP No. 33/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu KUSUKA, setiap alokasi bantuan atau pembangunan sarana-prasarana fisik perikanan yang bersumber dari anggaran negara/daerah wajib menyasar kelompok pembudidaya yang terdaftar di SIMLUTHAN dan anggotanya mengantongi KUSUKA.

​Sistem Satu Data KKP ini diciptakan oleh Pemerintah Pusat justru untuk mengunci dan mencegah agar dana APBD/APBN tidak disalurkan kepada kelompok dadakan, kelompok fiktif, atau kelompok formalitas yang sengaja dibentuk hanya untuk menyerap alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oknum tertentu.

​Desakan Audit Inspektorat dan APH

​Ketidaksesuaian prosedur serta pengabaian basis data SIMLUTHAN oleh Dinas Perikanan Konawe Selatan ini mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan.

​Masyarakat meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan serta Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (audit investigatif) terhadap proses penerbitan SK CPCL dan penetapan SPK proyek bernilai Rp 90.860.000,- tersebut.

​Jika ditemukan unsur kesengajaan melompati prosedur hukum demi meloloskan kelompok yang tidak sah, penetapan penerima manfaat proyek tersebut didesak untuk dibatalkan demi menyelamatkan akuntabilitas keuangan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *