KOLAKA TIMUR — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan gedung rehabilitasi di SMA Negeri 1 Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek bernilai fantastis sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak memenuhi standar mutu, serta terindikasi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dugaan penyelewengan ini semakin menguat setelah tim media bersama Lembaga Kontrol Sosial PERAK SULTRA melakukan penelusuran langsung dan meminta klarifikasi dari pihak pemborong atau pihak ketiga yang menggarap proyek tersebut.
Pengakuan Pemborong: Pembesian Tidak Sesuai Gambar dan Juknis
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan pengurus PERAK SULTRA, Soni selaku pemborong proyek memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia berterus terang bahwa dirinya tidak diberikan kewenangan penuh untuk bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan proyek tersebut.
Lebih jauh, Soni membeberkan bahwa item krusial seperti pembesian gedung dinilai tidak sinkron dengan dokumen perencanaan.
“Terkait kegiatan ini, saya tidak diberikan untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Pembesian gedung ini itu tidak sesuai gambar atau petunjuk juknis (Petunjuk Teknis). Besi yang digunakan tidak masuk ukuran petunjuk gambar, padahal anggarannya 8 miliar rupiah,” ungkap Soni dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa posisinya hanya sekadar pekerja di lapangan yang harus tunduk pada instruksi sepihak. “Saya hanya tahu kerja saja. Semua arahan, saya mengikuti petunjuk dari pelaksana oleh bapak Adam,” jelasnya.
PERAK SULTRA Desak Kejati Sultra Panggil CV. Cipta Barakati
Menyikapi temuan dan pengakuan blak-blakan dari pihak pemborong tersebut, Ketua Umum PERAK SULTRA, Adi Saputra Jaya, angkat bicara. Bersama tim media, lembaga kontrol sosial ini menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi kerugian negara yang mengorbankan kualitas fasilitas pendidikan.
Dalam waktu dekat, PERAK SULTRA bersama media akan merampungkan seluruh dokumen investigasi dan bukti-bukti fisik lapangan untuk diserahkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami sedang melengkapi dokumen beserta bukti untuk melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan KKN anggaran pembangunan kegiatan rehabilitasi SMAN 1 Tirawuta yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tegas Adi Saputra Jaya.
PERAK SULTRA juga meminta dengan tegas agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, memberikan atensi penuh dan bergerak cepat setelah laporan resmi dimasukkan. Mereka mendesak Kejati untuk segera memanggil pihak-pihak penanggung jawab kegiatan, terutama dari pihak kontraktor utama, yakni CV. Cipta Barakati, guna mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian mutu bangunan tersebut.
Pemberitaan ini pihak media ini masih berupaya melakukan klarifikasi lewat via telpon WhatsApp oleh pihak penanggung jawab kegiatan
(Tim Redaksi)


















