KONAWE SELATAN– eksekutif investigasi Sulawesi tenggara Corupttion wahct (SULTRA _CW )Nursalim meminta pihak APH terkhususnya Polda sultra untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya perusahaan di kecamatan moramo yang tak mempunyai legalitas izin pertambangan dan produksi
CV.andal utama Indonesia adalah salah satu pabrik (stonen crusher )di kecamatan moramo desa mata lamokula namun bahan yang di produksi pabrikan di luar dari wilayah(IUP)sehingga kami duga tak terkena oleh pajak daerah dan penjualan tidak melalui JT,namun penjualan nya kretail .
Diduga tak taat pada Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gunung (batuan) dan penggilingan (stone crusher) di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 96 Tahun 2021.
Pelanggaran Pengolahan: Mengoperasikan penggilingan batu (stone crusher) tanpa izin lingkungan yang sesuai atau melanggar aturan tata ruang.
Menambang batu gunung di luar koordinat WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ditetapkan.
Pengangkutan & Penjualan Ilegal: Mengangkut dan menjual batu gunung dari sumber yang tidak resmi (tanpa izin usaha resmi). Bahkan sudah melakukan penjualan ugal-ugalan di plosok2 yang menyalahi aturan IUP,
Persyaratan Teknis: Peta lokasi/koordinat, rencana studi kelayakan, dokumen reklamasi, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB).
Dengan jelas “Sanksi Hukum
Pelaku penambangan batuan ilegal dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan itu Pemerintah saat ini memprioritaskan pemberian izin tambang untuk UMKM dan Koperasi, namun tetap wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku
Dengan tegas Nursalim meminta pihak tipiter kepolisian daerah Sulawesi tenggara (POLDA SULTRA)agar memanggil pimpinan CV.andal utama Indonesia untuk di proses secara hukum yang berlaku .
Untuk sementara ini masih dilakukan klarifikasi lewat via WhatsApp oleh pihak perusahaan namun belum ada respon


















