Konawe – East Indonesia Malacca Project Institute mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Puriala. Desakan ini muncul setelah laporan masyarakat dan hasil investigasi lembaga menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data resmi, Desa Puriala mengelola dana sebagai berikut:
2023: Rp 712.086.000
2024: Rp 839.298.000
2025: Rp 721.721.000
Total anggaran tiga tahun: Rp 2.273.105.000 (Rp 2,27 miliar).
Dengan nilai sebesar itu, temuan warga dan hasil investigasi awal lembaga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi fisik, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Jalan Usaha Tani 2025 Tidak Gunakan Vibro
Berdasarkan laporan warga dan investigasi lapangan kami, terdapat dugaan kuat bahwa proyek jalan usaha tani 2025 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Temuan awal meliputi:
Jalan tani diduga tidak menggunakan vibro untuk pemadatan.
Alat berat walos diduga hanya diturunkan untuk dokumentasi.
Kondisi permukaan jalan diduga tidak padat dan tidak memenuhi standar pekerjaan jaringan jalan pertanian.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai prosedur teknis.
Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Deker 2025
Dalam laporan warga serta hasil investigasi kami, pekerjaan deker (gorong-gorong) juga ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Nilai HOK diduga tidak sesuai kondisi lapangan dan terlalu tinggi.
Beberapa titik deker diduga belum ditimbun sesuai standar.
Ada deker yang diduga kuat belum dikerjakan, meski tercantum dalam daftar kegiatan.
Tim investigasi lembaga menilai bahwa kondisi lapangan tidak mencerminkan dokumen kegiatan yang tercatat.
Pernyataan Resmi CEO East Indonesia Malacca Project Institute
CEO East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa temuan ini merupakan kombinasi dari laporan masyarakat dan hasil investigasi awal lembaga, sehingga wajib diuji melalui proses hukum.
Dalam pernyataannya, Indra mengatakan:
“Dengan total anggaran Rp 2,27 miliar yang dikelola Desa Puriala selama 2023–2025, Kejati Sultra wajib memeriksa seluruh dugaan penyimpangan. Berdasarkan investigasi kami, ada pekerjaan yang diduga tidak selesai, diduga tidak sesuai spek, dan diduga terjadi ketidakwajaran nilai HOK. Kami mendesak Kejati Sultra segera turun lapangan.”
Ia juga menegaskan bahwa East Indonesia Malacca Project Institute siap menyerahkan dokumentasi investigasi tambahan apabila diminta penyidik.
Penutup: Investigasi Awal Perlu Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum
Lembaga menegaskan bahwa seluruh informasi ini merupakan dugaan masyarakat dan temuan investigasi awal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh penegak hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk:
Menguji kebenaran dugaan ketidaksesuaian pekerjaan
Menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
Menjaga kualitas pembangunan yang menjadi hak masyarakat
East Indonesia Malacca Project Institute memastikan akan terus mengawal proses ini hingga adanya tindakan tegas dari aparat terkait.


















