Suarapasti com_Dugaan Gratifikasi PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) kepada kepala desa lengora pantai Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana,
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. TMS, di mana pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa Lengora Pantai disebut sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kontribusi kepala desa dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Ketua Umum Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (KOMADA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menyampaikan bahwa dana yang diberikan kepada Kepala Desa Lengora Pantai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap 200.000 metrik ton ore nikel hasil penjualan PT. TMS, yang dicairkan secara bertahap pada setiap 20 kali pengiriman tongkang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berita acara PT. TMS, pola pemberian dana kepada Kepala Desa Lengora Pantai tersebut merupakan modus yang diklaim sebagai bentuk apresiasi atas peran yang bersangkutan dalam memperlancar aktivitas operasional perusahaan di wilayah Kabaena.
“Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat dengan adanya stempel pemdes” Ucap Rabil.
Dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karna sudah berapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades lengora pantai.
“Kami Berharap Kasus Ini Agar segera mendapatkan Atensi Serius Dari APH Khusus nya Kejagung RI, Karna dari bukti kami Simpan Kejahatan ini sudah berlangsung Lama” Ucap Rabil
Perkara ini sebenarnya telah diadukan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA). Namun, dugaan praktik gratifikasi atau suap di sektor pertambangan masih menjadi isu yang tertutup bagi publik.
Bahkan hingga rencana pelaporan ke Kejaksaan Agung RI, aparat penegak hukum (APH) di lingkup Sulawesi Tenggara terkesan bersikap diam dan menutup mata, seolah-olah terdapat indikasi permainan di balik layar.
Laporan:Tim redaksi


















