banner 728x250

Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Wonua Monapa, SULTRA-CW Desak Kejati–Kejari

banner 120x600
banner 468x60

Konawe Selatan_mowila, eksekutif investigasi Sultra corupption watch, Nursalim mendesak penegak hukum, khususnya kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati )dan Kejaksaan negeri andolo(Kejari) untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana desa(DD)wonua monapa kecamatan Mowila kab Konawe Selatan.

Dalam masa jabatan kepala desa wonua monapa sudah masuk 2 periode ini menerima anggran cukup banyak,namun berdasarkan pantauan masyarakat, realisasi pembangunan di wilayah tersebut di jauh  dari harapan, sejumlah item kegiatan pembangunan menimbulkan tanda tanya besar karena kondisi fisik tidak sesuai dalam pentujuk juknis dan nilai anggran

banner 325x300

Dengan menyebut kegiatan salah satunya,

Pembaguna pengadaan air bersih sumur bor tidak mempunyai asas manfaat bagi masyarakat, penerangan jalan tidak sesuai petunjuk juknis yang sudah di tetap kan,ada juga drainase, ketahanan pangan , pengadaan bibit ayam dan ikan diduga tidak diberikan sepenuhnya kepada  masyarakat,bibit sawit yang tidak masuk dalam musyawarah desa dan masih ada beberapa kegiatan lagi belum kami sebutkan.

Desakan pemeriksaan fisik dan ketahanan pangan serta penegakan hukum yang berlaku.

Menurut Nursalim selaku eksekutif investigasi lembaga Sultra corupption watch (SULTRA _CW. Alokasi anggaran dana desa  jumlahnya milyaran Ini, seharusnya menghasilkan yang benar-benar memuaskan dan bermanfaat oleh masyarakat setempat,namun faktanya di lapangan sangan bedah jauh dan tidak sesuai harapan masyarakat, SULTRA _CW mendesak Kejati Sultra dan Kejari andolo segera melakukan pemeriksaan khusus (pensus) fisik maupun pengadaan ketahanan pangan di desa wonua monapa.

SULTRA_CW juga mendesak infektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya di berikan kepala desa wonua monapa,karna menjadi tameng oknum  kades Untuk menghindari jerat hukum.

Menegaskan bahwa pengelolaan dana desa dalam hal ini uang negara bukan untuk di miliki pribadi pada  UU No.6 tahun 2014 . sudah jelas tentang aturan desa dan pengelolaan keuangan negara.

Jika dugaan terbukti,maka pihak berwenang APH memiliki kewenangan penuh Untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas.” tutupnya”.

 

 

 

 

Editor : Ila Syafitri

Pimpinan Redaksi : Akram Bandu

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *