Tetesingi – Suarapasti.com Pengelolaan PAUD Tunas Maju Desa Tetesingi saat ini tengah menuai sorotan. Pasalnya, pengelola sekaligus kepala sekolah PAUD tersebut, Heti Ratna, S.Pd, yang juga tercatat sebagai guru PPPK di SMPN Lalembuu, diduga rangkap jabatan secara tidak sesuai aturan.
Sesuai ketentuan, seorang guru PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengelola lembaga pendidikan lain, terlebih jika lembaga tersebut dibiayai oleh pemerintah desa melalui Dana Desa (DD). Namun, hingga kini Heti Ratna masih tercatat aktif menjalankan dua fungsi tersebut.
Selain itu, muncul sejumlah persoalan terkait pengelolaan dana PAUD Tunas Maju. Insentif guru, dana operasional, hingga transparansi anggaran dipertanyakan. Bahkan, akta notaris PAUD disebut-sebut telah mengalami perubahan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak terkait.
Dikelola Sejak 2018, Namun Bermasalah
PAUD Tunas Maju diketahui telah berdiri dan dikelola sejak tahun 2018 hingga sekarang. Selama masa pengelolaan tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah surat aktif lembaga dari kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat aktif yang seharusnya ditandatangani kepala desa untuk keperluan pencairan dana PAUD ternyata sudah dua tahun terakhir tidak pernah ditandatangani. Namun, pencairan dana tetap dilakukan oleh pihak pengelola tanpa adanya legalitas resmi dari pemerintah desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut dipertanyakan, mengingat pencairan dana seharusnya memerlukan dokumen administrasi yang sah.
Landasan Hukum Pengelolaan PAUD
Pengelolaan PAUD di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai serta tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Menekankan standar pengelolaan lembaga pendidikan, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana.
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD:
Pasal 23 menjelaskan bahwa pengelola PAUD harus berintegritas, memiliki kompetensi manajerial, serta tidak sedang menduduki jabatan yang dapat mengganggu profesionalisme.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Menyebutkan bahwa dana desa yang digunakan untuk PAUD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kesimpulan
Dengan adanya fakta bahwa pengelola PAUD Tunas Maju tetap melakukan pencairan dana meski dua tahun tanpa surat aktif dari kepala desa, ditambah dugaan rangkap jabatan serta manipulasi data, kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Pihak pemerintah desa sendiri dikabarkan tengah mengkaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Investigasi ini merupakan hasil penelusuran tim media Suarapasti.com yang terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kepentingan masyarakat.
Editor: Ila Syafitri
Pimpinan Redaksi : Akram Bandu