
Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamatan organisasi cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa berdasarkan penguasaan Puutobu Angata atas nama Lasoopa memiliki lahan penguasaan pengembalaan kerbau lahan pertanian dn perkebunan sejak tahun 1760-1901 dan secara secara historis kami telah bermukim di areal tersebut dan memiliki hak waris 4 rumpun keluarga kake Lasoopa yang tergolong desa tua angata sudah di mekar antara desa desa memiliki desa pemekaran desa matabondu desa angata, desa pudambu, desa boloso dan desa mataiwoi atas lahan penguasaan Puutobu Angata atas nama Lasoopa
“Dan juga kami memiliki legalitas lengkap berdasarkan surat keterangan Ulayat sejak tahun 1760 sampai 1901 sebelum kemerdekaan Indonesia dan setelah merdeka Indonesia dan kami memiliki legalitas berdasarkan surat legalitas pengembalaan kerbau/lahan walaka (pengembalaan kerbau) sejak tahun 1953.
Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan keluhan pewaris hak Ulayat di kecamatan angata ada beberapa Oknum yang melakukan pengukuran di atas wilayah penguasaan Puutobu Angata atas nama leluhur kami Lasoopa mereka dengan sengaja melakukan klaim yang tak mendasar
“Kami secara kelembagaan dan masyarakat rumpun Angata tak akan membiarkan penindasan atas hak Ulayat kami di desa puulipu,desa mataiwoi,desa angata.
Saya pribadi sebagai tokoh masyarakat kecamatan angata tidak akan membiarkan oknum oknum mafia tanah di kecamatan angata dan kami akan melakukan pelaporan di berbagai instansi pemerintah dan instansi kepolisian jika ada oknum yang sengaja menghalangi program percetakan persawahan di wilayah tersebut”.
Laporan : Tim
Penulis : Illa Syafitri