
Konawe Selatan – Peredaran narkoba jenis sabu semakin meresahkan masyarakat Kecamatan Mowila dan Landono. Tak hanya mengancam generasi muda, barang haram ini juga menghancurkan kehidupan keluarga dan tatanan sosial.
Saat mengunjungi Kecamatan Mowila, reporter Suarapasti bertemu dengan seorang warga berinisial H. Dalam perbincangan yang berlangsung selama satu jam, H menceritakan keresahan seorang tetangga desa yang mengeluhkan perilaku anaknya yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Orang tua napi tersebut bertanya kepada saya, apakah narapidana di dalam lapas diperbolehkan menggunakan handphone,” ujar H. “Saya jawab, tentu tidak boleh.”
Namun, kenyataannya, anak dari orang tua napi tersebut masih bisa berkomunikasi melalui chat dan video call, bahkan di malam hari.
Tak lama kemudian, seorang pemuda yang juga berada di tempat itu mengungkapkan bahwa anak dari orang tua napi tersebut, yang bernama Arnold, diduga menjadi dalang peredaran sabu di wilayah Mowila dan Landono.
“Sejak Arnold berada di dalam lapas, peredaran sabu di sini tidak pernah berhenti,” kata pemuda tersebut. “Saya bahkan pernah menemukan alat pengisap sabu di kamar adik saya.”
Beberapa hari sebelumnya, pemuda tersebut menemukan pesan WhatsApp di handphone adiknya yang berisi tawaran dari Arnold untuk menjadi kurir sabu.
Pemuda tersebut, yang mewakili masyarakat Kecamatan Mowila, meminta aparat penegak hukum untuk segera membongkar jaringan peredaran sabu ini. Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Kendari atas dugaan pembiaran penggunaan telepon seluler di dalam lapas, yang disinyalir digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba.
“Kami meminta Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk segera memerintahkan Kepala Lapas Kendari melakukan penggeledahan di semua kamar dan menindak narapidana atas nama Arnold,” tegasnya. “Arnold telah merusak generasi muda di kecamatan Mowila dan Landono.”
Laporan: AC