Kendari, PT. DAMAI JAYA LESTARI (DJL) adalah salah satu perusahaan sawit terbesar di Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara beberapa belakangan ini PT. DJL sering dihadapkan dengan pengrusakan sawit.
Kuasa hukum PT. DJL, Hasrun menyampaikan, Bahwa atas tindakan tersebut pengrusakan sawit milik PT.DAMAI JAYA LESTARI dikecamatan Langgikima sangat disayangkan
karena lokasi tersebut nyata dan jelas milik perusahaan adapun adanya masyarakat yang menyerahkan lahan keperusahaan lain guna ditambang hal itu keliru kareka lokasi yang diserakan masih dalam perikatan hukum kurang lebih 8 tahun lagi masa berakhir.sehingga tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Dengan tegas PT.DAMAI JAYA LESTARI melalui kuasa hukumnya HASRUN saat ini wakil ketua umum DPP Perkumpulan Propesi Pengacara Indonesia (PROPINDO ) mengatakan bahwa bersama 30 Advokat siap mengawal PT.DAMAI JAYA LESTARI atas tindakan pengrusakan sawit dan mengambil langka hukum atas hal tersebut baik pidana maupun perdata
Lanjut HASRUN, pengrusakan sawit milik PT.DAMAI JAYA LESTARI perusahaan tidak akan diam tentunya akan mempertahan kan haknya.
dibuktikan dengan melayangkan somasi kepihak-pihak yang menyerakan lahan tersebut kepada perusahaan dengan perusahaan yang melakukan kegiatan diatas tanah itu tentunya tetap kami persoalkan karena sawit tumbu diatas tanah yang dikerjakan. Tutup Hasrun.
Laporan : Tim Redaksi